1. Produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.
Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil tangkapan/budidaya.
2. Nilai produksi adalah nilai pada waktu hasil penangkapan/budidaya didaratkan. Jadi harga yang digunakan adalah harga produsen.
3. Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan umum secara bebas dan bukan milik perseorangan.
4. Budidaya ikan adalah kegiatan memelihara ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan menggunakan fasilitas buatan. Termasuk juga kegiatan pembenihan ikan.
5. Perusahaan perikanan tangkap/budidaya adalah unit ekonomi berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
6. Rumah tangga perikanan tangkap/budidaya adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
7. Luas area budidaya ikan merupakan luas kotor yaitu tidak hanya luas permukaan air yang digunakan untuk pemeliharaan saja, tetapi termasuk juga luas tanah/galengan/tanggul dan lain-lain.
8. Kapal penangkap ikan adalah perahu/kapal yang langsung dipergunakan dalam operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Perahu/kapal yang digunakan untuk mengangkut nelayan, alat-alat penangkap dan hasil penangkapan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bagan, sero dan kelong juga termasuk kapal penangkap ikan.
9. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tempat tetap (tidak berpindah-pindah)
b. Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan
c. Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
d. Mendapat ijin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah)