Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
DATA SENSUS
Beranda » Harga Produsen

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input Output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi
  • Konsep
  • Metodologi
  • Tabel/Indikator
  • Publikasi
  • Tabel Dinamis
  1. Indeks Harga Produsen (IHP)

  2. Indeks Harga Produsen (IHP)

    Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu juga dapat digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.


    Inflasi / Deflasi Produsen

    Angka persentase perubahan indeks harga produsen yang menggambarkan kenaikan atau penurunan harga barang maupun jasa secara umum ditingkat produsen.


    Harga Dasar

    Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi semua pajak ditambah semua subsidi yang diterima. Harga tidak termasuk semua biaya transport. Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah - pajak produksi + subsidi


    Harga Produsen

    Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi pajak nilai tambah. Harga tidak termasuk semua biaya transport. Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah


  3. Harga Produsen Gabah

  4. Gabah

    Bulir buah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan.


    Harga di Tingkat Petani

    Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen. Harga di Tingkat Penggilingan Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat (termasuk biaya bongkar/muat dan sewa kendaraan) ditambah ongkos lainnya (retribusi,konsumsi, dsb).


    Harga Pembelian Pemerintah (HPP)

    Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog.


    Gabah Kering Giling (GKG)

    Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 3,0 persen.


    Gabah Kering Panen (GKP)

    Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen.


    Kadar Air (KA)

    Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah.


    Kadar Hampa/Kotoran

    Jumlah kandungan butir hampa dan kotoran dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase.


    Butir Hampa

    Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa.


    Kotoran

    Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.


  5. Harga Produsen Beras di Penggilingan

  6. Penggilingan adalah tempat usaha mengubah gabah menjadi beras.

    Beras Kualitas Premium adalah kualitas beras dengan kadar patah (broken) maksimum 10 persen.

    Beras Kualitas Medium adalah kualitas beras dengan kadar patah (broken) 10,1- 20 persen.

    Beras Kualitas Rendah adalah kualitas beras dengan kadar patah (broken) 20,1 - 25 persen.

    Butir Beras Patah/Pecah (Broken) adalah butir beras baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih besar dari 0,25 bagian sampai dengan lebih kecil 0,75 bagian dari butir beras utuh

  1. Indeks Harga Produsen (IHP)

  2. Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga di tingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu dapat juga digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.

    Sesuai dengan Manual Producer Price Index (PPI), penghitungan IHP yang ideal dirancang menurut tingkatan produksi - Stage of Production (SoP), yakni preliminary demand (produk awal), intermediate demand (produk antara), dan final demand (produk akhir). Namun IHP (2010=100) yang disajikan BPS baru mencakup final demand (produk akhir).

    IHP dihitung menggunakan formula Laspeyres yang dimodifikasi, dengan tahun dasar 2010=100. Hal ini berkaitan dengan sumber data yang digunakan untuk menyusun diagram timbang yaitu Tabel Input-Output 2010 Updating. Data IHP tersebut disajikan BPS secara triwulanan, dan baru sampai tingkat/level nasional dalam bentuk indeks gabungan, indeks sektor dan indeks subsektor.

    Harga yang digunakan untuk menghitung IHP bersumber dari Survei Harga Produsen dan data sekunder. Pengumpulan harga dilakukan setiap bulan (tanggal 1-15). Pemilihan responden dilakukan secara purposive, sedangkan pemilihan komoditas menggunakan kriteria cut off point. Pengelompokan komoditas dalam IHP didasarkan pada Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI).

    Mulai tahun 2014, pengumpulan data Survei Harga Produsen mengalami perluasan cakupan yaitu Sektor Akomodasi, Makanan dan Minuman. Pengumpulan data dilakukan setiap bulan, tanggal 1-15 di 18 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua). Sejak triwulan I-2015, penyajian data IHP (2010=100) selain terdiri dari IHP Gabungan yang meliputi Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, dan Industri Pengolahan, juga disajikan IHP Sektor Akomodasi, Makanan dan Minuman.


  3. Indonesia Harga Produsen Gabah

  4. Sumber Data

    Sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Monitoring Harga Produsen Gabah yang dilakukan secara rutin baik mingguan (saat panen raya) maupun bulanan.


    Ruang lingkup dan Metode Pengumpulan Data

    Pemantauan harga produsen gabah dilaksanakan di 25 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). Wilayah pencacahan mencakup 338 kecamatan sampel, terdiri dari 244 kecamatan sampel tetap (fix sample) dan 94 sampel berpindah-pindah (mobile sample). Pencatatan dilakukan dengan 2 (dua) sistem pendekatan, yakni periode mingguan dan bulanan.

    Pencatatan periode mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada wilayah sampel terpilih. Musim panen raya memberikan indikasi bahwa produksi padi berlimpah yang diikuti oleh banyaknya transaksi penjualan gabah oleh petani. Informasi mengenai terjadinya panen raya biasanya didasarkan pada laporan petugas tingkat kecamatan. Pencatatan periode bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan, yang diterapkan saat panen raya berakhir.

    Kriteria kecamatan terpilih adalah kecamatan yang memiliki luas panen yang cukup besar dan memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus) paling besar dibandingkan kecamatan lainnya. Dalam satu kecamatan, dipilih tiga responden yang berasal dari desa berbeda.

    Responden adalah petani sebagai produsen padi yang cukup besar menurut ukuran setempat (tiga - lima petani ) yang memiliki volume penjualan terbesar di antara petani lain di sekitarnya. Pencatatan data harga dilakukan pada saat terjadinya transaksi penjualan gabah dengan kualitas apa adanya.


  5. Indeks Kedalaman dan Indeks Keparahan Harga Gabah di bawah HPP

  6. Digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi harga produsen gabah yang berada di bawah HPP dengan menggunakan indikator yang sama dalam menghitung angka kemiskinan. Indeks dihitung dengan menggunakan pendekatan Formula Foster-Greer-Thorbecke (FGT) dengan indikator sebagai berikut :

    1. Indeks kedalaman harga produsen gabah di bawah HPP merupakan ukuran rata-rata kesenjangan antara observasi harga di bawah HPP. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh perbedaan antara harga di bawah HPP dibandingkan HPP.

    2. Indeks keparahan harga gabah di bawah HPP merupakan gambaran distribusi harga hasil observasi yang berada di bawah HPP. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan harga di antara harga-harga di bawah HPP.


    Formula FGT adalah :

  7. Harga Produsen Beras di Penggilingan
  8. Sumber data berasal dari survei harga produsen beras di tingkat penggilingan yang dilakukan di 26 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara). Responden survei harga produsen beras di penggilingan adalah unit penggilingan menetap di tingkat kecamatan yang memiliki kapasitas beras giling cukup besar dan terus kontinu menggiling serta melakukan penjualan. Periode pengumpulan data survei dilakukan setiap bulan.

No. Judul Tabel Update Ket.
No Judul Publikasi Tanggal Rilis

Tabel Dinamis Subjek Harga Produsen


1. Pilih Data

[Sembunyikan]
Pilih Subyek, Indikator dan Periode Waktu
Subyek
1.2 Indikator
Indikator:
Karakteristik :
1.3 Waktu
Data Terpilih:

2. Pilih Judul Baris

[Sembunyikan]
Secara default seluruh judul baris akan terpilih

3. Pilih Tata Letak Tabel

[Sembunyikan]
Pilih tata letak untuk menampilkan hasil data
Untuk meningkatkan pelayanan penyediaan data, tanggapan anda sangat kami butuhkan. Klik disini untuk menyalurkan tanggapan anda.

Badan Pusat Statistik Kota Pontianak (Statistics Pontianak)

Jl. Letjen Sutoyo no 17 Pontianak 78116, Telp (0561) 736471, Faks (0561) 761374, email : bps6171@bps.go.id

 
 

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input Output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan