Rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola bersama-sama menjadi satu.
- Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
- Anggota rumah tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun yang sementara tidak ada.
Umur dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
a. Kelompok umur remaja (15-24 tahun)
b. Kelompok umur prima/produktif (25-54 tahun)
c. Kelompok umur dewasa (55+ tahun)
Status perkawinan terdiri dari 4 kategori, yaitu sebagai berikut:
- Belum kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
- Kawin adalah status dari mereka yang terikat perkawinan pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara, dan sebagainya) tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami isteri.
- Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
- Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah). Pada publikasi ini pendidikan tertinggi yang ditamatkan dibagi ke dalam 4 kategori yaitu:
- Tidak pernah sekolah/belum tamat SD
- SD
- SMP
- SMA ke atas
Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit satu jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Sejak 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori, yaitu sebagai berikut:
- Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
- Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
- Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
- Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
- Pekerja bebas adalah gabungan antara pekerja bebas di pertanian dan pekerja bebas di non pertanian. Pekerja bebas dikategorikan sbb:
- Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
- Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian, tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
- Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha nonpertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, konstruksi/persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, serta sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan.
- Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
- Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.
- Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.
- Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.
Lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009. Lapangan usaha dalam publikasi ini dikelompokkan ke dalam 3 kelompok besar, yaitu sebagai berikut:
- Pertanian terdiri atas sektor pertanian, termasuk didalamnya pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perternakan, perikanan, perburuan dan jasa pertanian.
- Industri terdiri atas sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, dan konstruksi.
- Jasa terdiri atas sektor perdagangan besar/eceran, rumah makan dan restoran, transportasi, pergudangan dan komunikasi, keuangan, asuransi usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, dan jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 1988. Pada publikasi ini jenis pekerjaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Kerah putih: Tenaga profesional, teknisi dan tenaga lain yang sejenis; Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan; Pejabat pelaksana, tenaga tata usaha dan tenaga yang sejenis
- Kerah abu-abu: Tenaga usaha penjualan; Tenaga usaha jasa
- Kerah biru: Tenaga usaha tani, kebun, ternak-ternak, ikan, hutan dan perburuan; Tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar
Jam kerja pada pekerjaan utama selama seminggu yang lalu adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari pekerjaan utama, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu. Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
Pendapatan adalah imbalan yang diterima baik berbentuk uang maupun barang, yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat.
Pendapatan bersih adalah pendapatan bersih yang biasanya diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan/pegawai baik berupa uang atau barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan. Pendapatan bersih yang dimaksud adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan, iuran wajib, pajak penghasilan dan lain sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan.
Pendapatan bersih sebulan yang lalu adalah imbalan atau penghasilan selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diperoleh seseorang yang bekerja dengan status berusaha sendiri, pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di nonpertanian. Untuk pekerja bebas di pertanian atau di nonpertanian, apabila pada saat pencacahan ia hanya bekerja selama seminggu yang lalu atau beberapa hari, maka isian pendapatan yang dicatat besarnya sesuai yang diterima dari pekerjaan seminggu atau beberapa hari tersebut.
Rumus Penghitungan Rata-rata pendapatan pekerja bebas

Rumus Penghitungan Rata-rata pendapatan pekerja Berusaha Sendiri

Rumus Penghitungan Rata-rata Upah pekerja buruh
