Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Moto dan Maklumat Pelayanan
      • Pengolahan Data
      • Sejarah BPS Prov. Kalimantan Barat
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Penghargaan
      • Program dan Kegiatan
      • Pengaduan
      • Tentang BPS
      • Statistik Pengguna
      • Rencana Strategis
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Kinerja BPS Kota Pontianak
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Tentang BPS

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input Output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang BPS

  • Informasi Umum
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
  • Moto dan Maklumat Pelayanan
  • Pengolahan Data
  • Sejarah BPS Prov. Kalimantan Barat

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
  • Visi

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

  • Misi

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
  • Nilai-Nilai Inti

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.

Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:

1. PROFESIONAL

a. Kompeten

   Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban

b. Efektif

    Memberikan hasil maksimal

c. Efisien

    Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal

d. Inovatif

   Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus

e. Sistemik

    Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.

2. INTEGRITAS

a. Dedikasi

   Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi

b. Disiplin

    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

c. Konsisten

    Satunya kata dengan perbuatan

d. Terbuka

    Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak

e. Akuntabel

    Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur

3. AMANAH

a. Terpercaya

   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual

b. Jujur

   Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas

c.Tulus

  Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa

d. Adil

    Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

 

Struktur Organisasi BPS Kota Pontianak


 

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang mengemban tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir serta melakukan koordinasi dalam mewujudkan terciptanya sistem statistik nasional yang andal, efektif dan efisien. Dalam melaksanakan tugas, BPS dilengkapi perangkat lunak kelembagaan antara lain Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kependudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen serta perubahannya. Berbagai perangkat lunak tersebut menjamin Kemandirian dan Obyektifitas BPS serta perwakilan BPS di daerah (BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kota) sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas Pemerintah di bidang statistik.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, BPS Kota Pontianak sebagai kepanjangan tangan BPS Pusat di daerah bertugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas baik bagi pemerintah (pusat dan daerah) maupun masyarakat umum.

 

STRUKTUR ORGANISASI BPS KOTA PONTIANAK

Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari Kepala BPS Kota Pontianak dibantu oleh 1 (satu) Sub Bagian dan 5 (lima) Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi.

Sub Bagian Tata Usaha - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam hal urusan dalam, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan, dan keuangan organisasi.

Seksi Sosial - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam melakukan pengorganisasian, pelaksanaan lapangan dan evaluasi kegiatan pengumpulan data statistik sosial termasuk statistik sosial ekonomi, tenaga kerja, maupun ketahanan sosial.

Seksi Distribusi - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam melakukan pengorganisasian, pelaksanaan lapangan dan evaluasi kegiatan pengumpulan data statistik distribusi termasuk statistik harga, pariwisata, maupun ekspor impor.

Seksi Produksi - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam melakukan pengorganisasian, pelaksanaan lapangan dan evaluasi kegiatan pengumpulan data statistik produksi termasuk statistik pertanian, industri, maupun konstruksi.

Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik (NWAS) - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam melakukan kompilasi data dan pembentukan indikator-indikator statistik seperti Pendapatan Dometik Regional Bruto (PDRB) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) - merupakan seksi yang bertanggung jawab dalam tiga hal yaitu mempersiapkan perangkat/metodologi pelaksanaan sensus/survei, melakukan kegiatan pengolahan data, dan memberikan layanan diseminasi statistik.

 

Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) - Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan statistik di Kecamatan masing-masing.

Wilayah Administrasi Kerja BPS Kota Pontianak yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik adalah 6 Kecamatan yaitu:

  1. Kecamatan Pontianak Selatan
  2. Kecamatan Pontianak Tenggara
  3. Kecamatan Pontianak Timur
  4. Kecamatan Pontianak Barat
  5. Kecamatan Pontianak Kota
  6. Kecamatan Pontianak Utara
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas

 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

 

Moto

Moto BPS

 

Maklumat Pelayanan

Maklumat

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

○ Awal kehadiran BPS di Kalimantan Barat dimulai pada sekitar tahun 1960 yang pada waktu itu masih merupakan Bagian Sensus pada Kantor Pemda TK I Propinsi Kalimantan Barat. Bagian ini pertama kali dipimpin oleh Ade M. Djohan (1960-1964) serta dilanjutkan oleh Gusti Mustaan (1965-1967).


○ Posisi ini bertahan sampai dengan awal tahun 1967, karena langsung mendapat perluasan otonomi sehingga meningkat menjadi Kantor Sensus dan Statistik, yang dipimpin oleh Drs. Abassuni Abubakar (1967-1975), yang masih mempunyai struktur dibawah Pemda. 
 

○ Pada tahun 1992, kembali terjadi reorganisasi melalui PP No. 2 Tahun 1992 sekaligus peningkatan eselonisasi sehingga unit kerja teknis bertambah menjadi empat yaitu: Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Kependudukan, Bidang Statistik Distribusi dan Bidang Lahcawilis (Pengolahan, Neraca Wilayah, serta Penyajian dan Analisis). Di samping itu, unit kerja Sub Bagian TU berubah menjadi Bagian Tata Usaha.

 

○ Pada tahun 1975, saat KSP resmi di bawah BPS, kepemimpinan KSP dijabat oleh Drs. Sudirham Wiradjaja. Semasa kepemimpinan kedua ini jumlah pegawai terus bertambah hingga mencapai sekitar 60 orang di KSP dan hampir 200 orang di KS Kabupaten/Kotamadya dan kecamatan di seluruh Kalimantan Barat. Setelah menjabat lebih dari enam tahun, Drs. Sudirham Wiradjaja diteruskan oleh Habil Iskandar, B. St pada tahun 1984 sampai dengan tahun 1991.


○ Pada tahun 1991-1994 , KSP Kalimantan Barat dipimpin oleh Ir. Soenardi AS yang pada tahun 1970-an pernah mengepalai KSP Kaltim dan berikutnya pada dekadi 1980-an bertugas di BPS Pusat. Setelah mengabdi di Kalimantan Barat sekitar tiga setengah tahun, pada awal bulan Desember 1994, Ir. Soenardi AS (56) mengalihkan "tongkat" kepemimpinan KSP Kalimantan Barat pada tanggal 6 Desember 1994 kepada Dr. Mudjiandoko (42). Kepemimpinan Dr. Mudjiandoko dilanjutkan oleh Prijono, MA pada tanggal 1 September 1997.

○ Pada tahun 1997 ditetapkan Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997 sebagai pengganti dari UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Dengan adanya UU tentang Statistik yang baru ini maka Nomenklatur kelembagaan dari Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

○ Tentang kepemimpinan di BPS Provinsi Kalimantan Barat, setelah Prijono MA bertugas di Kalimantan Barat selama hampir 7 tahun maka pada tanggal 15 Juni 2004 kepemimpinan BPS Propinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Drs. Rusman Desiar MS sampai dengan bulan November 2006. Selanjutnya dari November 2006 sampai dengan tanggal 7 April 2009 dipimpin oleh Drs. Nyoto Widodo ME, lalu tongkat kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Iskandar Zulkarnain SE, MSi hingga tanggal 6 September 2011. Selanjutnya BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Yomin Tofri, MA dari tanggal 7 September 2011 sampai dengan Maret 2013. Kepemimpinan BPS Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Badar, SE. M.Si hingga sekarang.

Untuk meningkatkan pelayanan penyediaan data, tanggapan anda sangat kami butuhkan. Klik disini unuk menyalurkan tanggapan anda.

Badan Pusat Statistik Kota Pontianak (Statistics Pontianak)

Jl. Letjen Sutoyo no 17 Pontianak 78116, Telp (0561) 736471, Faks (0561) 761374, email : bps6171@bps.go.id

 
 

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Penghargaan
      • Program dan Kegiatan
      • Pengaduan
      • Tentang BPS
      • Statistik Pengguna
      • Rencana Strategis
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Kinerja BPS Kota Pontianak
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input Output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan